Alah repost dah..
@S2L :
UKM itu diadakan dengan syarat :
1. Ada kepengurusan.
2. Minimal anggota yang menginginkan ada 10 orang (aktif, tetap, setia).
3. Proposal disetujui.
4. Pembuatan laporan non-fiktif (bon harus asli)
5. Kegiatan UKM tidak bertentangan dengan RD/RAT SEMA LIKMI
@saya sapi :
katanya sih LIKMI mo bikin lapangan, tapi pastinya ga tau kapan..
coba ngobrol2 ama p'jaya..