Jangan lupa untuk selalu online di forum ini !
0 Members dan 1 Pengunjung melihat topik ini.
UKM itu diadakan dengan syarat :1. Ada kepengurusan.2. Minimal anggota yang menginginkan ada 10 orang (aktif, tetap, setia).3. Proposal disetujui.4. Pembuatan laporan non-fiktif (bon harus asli)5. Kegiatan UKM tidak bertentangan dengan RD/RAT SEMA LIKMI
km bwat aja forum nama UKM nya di board UKM, nti liat respondnnya...oke
udah bikin ukm mah daftar aja ukm ke semat!!!!!!