Untuk menghindari
OOT topic dan new post tentang UKM, tolong semua yang mau nge-post tentang UKM baca dulu Rules ini :
UKM itu diadakan dengan syarat :
1. Ada kepengurusan.
2. Minimal anggota yang menginginkan ada 10 orang (aktif, tetap, setia).
3. Proposal disetujui.
4. Pembuatan laporan non-fiktif (bon harus asli)
5. Kegiatan UKM tidak bertentangan dengan AD/ART SEMA LIKMIKalau masih ada yang ga jelas, posting di link ini :
http://www.sema-likmi.com/forum/index.php?board=12.0